Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tenggarong Seberang
Barang bukti yang diamankan polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Kedapatan menjual sabu di sebuah pondok, S (62) berhasil diamankan Polsek Tenggarong Seberang pada Rabu (12/7/23) pukul 11.00 Wita di Desa Bhuana Jaya RT 18 Kecamatan Tenggarong Sebrang.
Tersangka S diamankan berserta barang bukti 38 poket serbuk putih yang diduga sabu - sabu dengan berat bruto 9.73 gram, satu tas selempang warna hitam merk Eltter, uang tunai sebesar Rp. 9.010.000, 1 buah HP Resmi 6A warna hitam, 1 buah sendok takaran terbuat dari pipet sedotan plastik.
Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto menerangkan bahwa pada Rabu (12/7/23) sekira pukul 10.00 Wita, Polsek Tenggarong menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 1 rumah pondok di kebun milik S yang ada di RT 18 Desa Bhuana Jaya sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya empat Anggota Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan dan pada saat sampai di alamat (TKP) sekitar jam 11.00 WITA telah melihat rumah pondok dalam keadaan pintu rumah terbuka dan ada seorang laki laki yang sedang berada didalam rumah pondok sambil membawa tas selempang,
"Melihat kedatangan kami tersangka S panik kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan pada pelaku serta tas yang dibawanya dan ditemukan barang bukti sabu sabu tersebut." jelasnya.
Dan tersangka S telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka diancam
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU
RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika." tutupnya.(pk)